Donasi
Darush Sholihin Siap Menerima dan Menyalurkan Zakat Fitrah
Darush Sholihin siap menerima dan menyalurkan zakat fitrah
Tiap jiwa 1 sha’ = 2,5 kg yaitu Rp.25.000,-/ jiwa
• Siap salurkan dua hari sebelum Idulfitri
• Disalurkan dalam bentuk beras
Zakat fitrah bisa ditransfer ke:
• BNI syariah 6555533331 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 427)
• BSM 7098637367 atas nama Yayasan Darush Sholihin Gunungkidul (kode: 451)
• BRI 697501000454501 atas nama Yayasan Darush Sholihin (kode: 002)
• BCA 895009 2310 atas nama Muhammad Abduh Tuasikal (kode: 014)
Konfirmasi ke 082313950500:
ZakatfitrahDS# Nama# Kota# Bank# Nominal# Jumlah Jiwa
Info Donasi DS:
0811267791
Ketentuan zakat fitrah:
- Hikmah zakat fitrah (zakat fithri)—sebagaimana kata Waki’ bin Al-Jarrah—adalah seperti sujud sahwi untuk shalat.
- Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang: (1) mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal), (2) mendapatkan waktu diwajibkannya zakat (tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri), (3) saat wajib adalah orang yang mudah membayar zakat (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).
- Zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok.
- Besar zakat fitrah per jiwa adalah 1 sha’ (4 mud), sekitar 2,4 kg—sebagaimana disebutkan pakar Syafii saat ini, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhailiy–.
- Zakat fitrah ditunaikan, bisa dua atau sehari sebelum Idulfitri.
- Zakat fitrah menjadi wajib jika sudah bertemu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri.
- Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan. Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: (1) puasa pada bulan Ramadhan, (2) mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya.
- Zakat fitrah ditunaikan pada delapan ash-naf, sama dengan zakat maal. Pendapat inilah yang dianut madzhab Syafii, disebutkan oleh Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily dalam Al-Mu’tamad fi Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:102.
- Zakat fitrah ditunaikan sendiri-sendiri. Anak-anak akan ditunaikan zakat fitrahnya oleh orang tuanya. Istri tidaklah menuntut suami untuk mengeluarkan zakat fitrah untuknya, ia hanya boleh mengingatkan atau menasihatinya.
- Zakat fitrah tidak diwajibkan untuk janin kecuali kalau janin tersebut lahir sebelum matahari tenggelam pada malam Idulfitri.
- Zakat fitrah tidak boleh disalurkan pada orang kafir.
Referensi: Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily, Penerbit Darul Qalam.
Info Darush Sholihin
BarakAllah fiika Ustadz ,
Zakat 1 jiwa 25 K , itu sudah untuk beras berapa kilogram?
Dan bayar sepekan sebelum hari Raya boleh?
JazaakAllahu Khayran
1. 1 jiwa 25K = 2,5 Kg
2. Bayar sepekan sebelum hari raya, masih boleh lalu dibagi H-2 ke fakir miskin.